peraturan daerah tentang parkir. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, 12. peraturan daerah tentang parkir

 
 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, 12peraturan daerah tentang parkir  5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda Perparkiran”) diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan

Peraturan Perundang-undangan. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. Mengingat : 1. Tahun. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021. Sewa parkir. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Mencabut Perda No. Sayangnya sepanjang penelusuran kami, belum ditemukan peraturan daerah Kota Makassar yang mengatur khusus tentang pelaksanaan sistem parkir elektronik. Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1. Indonesia, Kota Banda Aceh. Kenaikan pajak parkir ini menyesuaikan dengan daerah lain dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 2 Mengingat : 1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu me netapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahABSTRAK: a. Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Mengingat : 1. SKRIPSI . pdf. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan. Disusun untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum . Khusus Parkir, f. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Peraturan Perundang-undangan. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI dan WALI KOTA BEKASI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH. Tipe Dokumen. Oleh karena itu, harus diberantas sampai ke akarnya. PERDA Kota Tanjungpinang No. (2) Fasilitas parkir di luar Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan untuk kendaraan tidak bermotor dan kendaraan bermotor. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bungo dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tentang Pajak Daerah. 16. 3. 4. Pajak Daerah yang dimaksud adalah dari Pajak Parkir yang semula dikenakan tarif sebesar 20% naik menjadi 30%. Judul. bahwa sesuai ketentuan pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 17 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12. Pidana juru parkir liar sudah diatur oleh peraturan daerah yang diterbitkan oleh masing-masing Gubernur, Wali Kota, sampai Bupati. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon. b. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud. Peraturan. Penyelenggaraan Perpustakaan. Daerah adalah Kota Surabaya. Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR. Peraturan Daerah Tentang Pengelolaaan Perparkiran, yang berisi : 1. 28 Tahun 2009; UU No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa. 2012. 2016. TENTANG PAJAK PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TASIKMALAYA Menimbang: a. PENDAPATAN DAERAH-PENYELENGGARAAN PARKIR. dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (L embaran Negara republik Indonesia tahunABSTRAK: bahwa penyelenggaraan retribusi parkir telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, namun sejalan dengan perkembangan pembangunan, dinamika masyarakat di kabupaten Blora, dan terbitnya peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan,. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 148), dicabut dan. Jenis. ABSTRAK: a. 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum; 18. Perwal 241 Tahun 2017 Parkir. 8 Tahun 1981; UU No. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021. 05/2008 TENTANG PAJAK PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAKASSAR, Menimbang : a. ABSTRAK: a. Tempat khusus parkir yang dikelola oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksuddalamPasal3. CATATAN: Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017. b. bahwa untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas, dipandang perlu untuk mengusahakan sarana dan prasarana parkir yang memadai; b. Wilayah Pemungutan 8. - PERGUB ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Maret 2021 - Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Banten nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah Provinsi Banten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2017. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir. a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum ; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PARKIR. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA. Daerah adalah Kota Banjarbaru. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 2. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 42), Peraturan Walikota Ambon Nomor. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran parkir; penetapan petugas parkir; pelaksanaan. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Daerah adalah Kota Magelang. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Parkir; Mengingat :1. PERATURAN WALI KOTA. parkir diatur menggunakan Peraturan Daerah (Perda) dan dapat dikuatkan dengan adanya Peraturan Walikota (Perwali) dengan hierarki tertinggi yaitu adalah Perda. Walikota adalah Walikota Batam. Catatan Status. Pajak daerah kabupaten/kota rerdapat 11 jenis, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame,. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penepatan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran 13. Mengingat : 1. Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Parkir. tentang Fasilitas Parkir untuk umum; 14. 2. bahwa dalam rangka melaksanakan Perda Kab Tuban No 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu untuk menetapkan. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar. E. Tematik. Pungutan tentang pologoro. PENETAPAN LOKASI DAN POSISI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KOTA BANDUNG. Pedoman Penyelenggaraan Tempat parkir di Daerah; 22. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. 23 Tahun 2014, PP No. Pemerintah Daerah. (2) Jika pengelolaan Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah yang mengatur mengenai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8. Daerah. Beranda. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas. Penyelenggara parkir pada tempat parkir milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus dalam bentuk badan. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal . ABSTRAK: a. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010. 45. Daerah adalah Kota Banjarbaru. a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka Mengingat : 1. 2016. 2017; DOWNLOAD. Undang-Undang Nomnr 27 Tahuu 1959 tentang Penetapan Undaug-Undang Darurat Namor 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara RI Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 352) tentang Pembentukan Daerah11. 16. Tahun. 23. tempat parkir dan halte bus. perda _ 04 _ 2016 _ jdihtpi (139). Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan lokasi dan pembangunan, penyelenggaraan fasilitas parkir, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor. Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan Pajak Parkir sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota; c. Peraturan Daerah. 2015. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang. Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 10. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu. Nomor 03 Tahun 2000) yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 9 Tahun 2001), diubah sebagai. 17 Tahun 2003, UU No. Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Mengingat : 1. ABSTRAK : Bahwa dengan meningkatnya kendaraan bermotor yang memasuki wilayah Kabupaten Kampar yang dikarenakan semakin meningkatnya pembangunan, dipandang perlu melakukan perubahan dan penyesuaian. ABSTRAK: Menimbang : a. 1. Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, diubah sebagai berikut : 1. Beranda. Mengingat : 1. 000. Daerah adalah Kota Batam. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Besarnya tarif parkir DKI Jakarta diatur lebih rinci dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya. Tipe Dokumen. Tentang. Judul. ABSTRAK: bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 127 huruf e, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir; bahwa retribusi daerah. bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Daerah, maka diperlukan penyelenggaraan Parkir yang terencana dan terpadu guna mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas serta guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; b. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah: Berlaku: DETAIL: PDF: 2: 7: 2023: 09 Juni 2023:. 8 Tahun 1981; UU No. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Ketentuan lebih lanjut. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah diatur ketentuan mengenai fasilitas parkir untuk umum; b. 2. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 15 Seri B Nomor 1) ; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK -3- M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PENGELOLAAN. 33 Tahun. 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penjelasan. Surat kuasa bermaterai cukup bagi permohonan yang diwakilkan. KEPUTUSAN WALI KOTA. Bidang. Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2020 Pengelolaan parkir MATERI POKOK PERATURAN Abstrak Materi pokok:. Jasa Usaha; Mengingat : 1. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perhubungan; tentang Fasilitas Parkir untuk umum; 14. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. parkir atau tanda retribusi parkir, penyelenggara tempat parkir dapat mengenakan denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali tarif dasar biaya parkir per jam atau retribusi. bahwa berdasarkan kebutuhan akan ruang parkir dan pelayanan terminal serta dalam rangka penataan parkir di Kota Bekasi, maka Peraturan Daerah Kota Bekasi Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus Parkir Kota Semarang dan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rekreasi dan Olah Raga berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGGAI, Menimbang : a. 3. Beranda. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan. Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016. Nomor. ABSTRAK: a. PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang Tarif. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir dan Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, selanjutnya didukung oleh metode penelitian sebagai berikut: 1. Gedung Parkir adalah suatu gedung atau. Pengertian Parkir Menurut Undang-Undang Mengenai parkir telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi : “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017. huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpakiran ; Mengingat : 1. Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 11); 18. U. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum, Pemerintah Daerah. Jenis. Daerah adalah Kota Tanjungpinang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai­ mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; c. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PARKIR MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON dan WALIKOTA AMBON 5. Pemerintah Daerah/swasta yang disediakan/diperuntukan sebagai tempat parkir. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan menyebutkan bahwa setiap pemakai jalan wajib memelihara, mematuhi dan melaksanakan ketentuan lalu lintas yang. Daerah adalah Kota Medan b. Undang -Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah -daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara RepublikSaran 8 Peraturan daerah tentang parkir berlangganan di kabupaten tanah bumbu diharapkan mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pemakai jasa parkir, serta meningkatkan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 1999 seri B Nomor 1) dicabut serta ketentuan yang sama dan bertentangan dinyatakan. 2. bahwa. Dalam UU tersebut mengatur: - Pasal 1 angka 15: Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 35 hlm. Peraturan Perundang-undangan. 69 Tahun 2010. (3) Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaanMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR.